Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Pelaku yang bernama FJ (35) diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Rabu (19/3/2025) Pukul 17.00 WIB.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tiga Pengedar Sabu
Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025) Sore mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku merupakan seorang pengedar sabu-sabu.
“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan saat akan bertransaksi di pinggir jalan,” Kata Agung Wijaya Kusuma.
Dijelaskannya Agung, Sebelumnya pelaku telah dibuntuti karena mengetahui akan melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 2,9 gram,sendok sabu, tisu dan handphone.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 5, 67 Gram di Kabupaten Kapuas
“Selanjutnya pelaku diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 10 tahun penjara,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post