Kapolres menjelaskan, peristiwa tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada bulan 18 April 2020, berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1.
Setelah pulang bekerja kata Kapolres, korban mandi, dan korban pergi tidak kembali pulang. Baru keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai, setelah itu korban di jemput oleh orang tuanya untuk pulang ke rumah.
“Korban tidak berani langsung menceritakan kejadian itu. Kemudian baru menceritakan kepada orang tuanya pada Sabtu 22 Agustus 2020, bahwa telah disetubuhi Junris dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala pada bulan April silam. Karena tidak terima, orang tuanya melaporkan peristiea tersebut ke Polsek Sebangau Kuala, ” kata Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto.
Baca Juga :Â Serapan Anggaran Rendah, DPPKAD Pulpis Targetkan Triwulan III Diatas 50 Persen
Setelah menerima laporan, Yuniar sapaan akrab Kapolres Pulpis mengatakan, Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Bahkan kata Yuniar, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.
“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post