Kalteng Today – Pulang Pisau, – Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap mawar (12) nama samaran, Junris Mateos Tobe alias Lukas (26), warga Perumahan Karyawan PT. BSG Blok L 25 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau diamankan Polres Pulang Pisau.
Junris Mateos Tobe Bin Lukas diduga menyetubuhi Mawar (12) dilokasi kebun sawit afdeling 11Â blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Peristiwa persetubuah yang terjadi pada tanggal 18 April 2020 itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya tersebut kepada ibunya, bahwa ia telah disetubuhi oleh Junris Mateos Tobe di dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu 18 April 2020 sekitar pukul 07.00 wib.
Baca Juga :Â Akper Pemkab Kapuas Gabung Ke Poltekkes Kemenkes Palangka Raya
Namun koban takut menceritakan peristiwa itu, dan baru diceritakan kepada ibunya pada Sabtu 22 Agustus 2020.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, Sabtu (22/8).
Discussion about this post