Kabar kejadian ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan keprihatinan masyarakat. Untuk menghindari polisi, keduanya kemudian kabur. Polres Kotawaringin Timur kemudian meminta bantuan Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di Palangka Raya pada Senin (24/8/2020) siang saat mereka hendak melarikan diri ke Banjarbaru. Senin malam, keduanya sudah tiba di Sampit dan ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur.
“Saat ditangkap dan dibawa ke Sampit, ibu korban ini masih dalam pengaruh narkoba. Dia menggunakan sabu-sabu. Teman lelakinya ini juga mengaku sering menggunakan narkoba,” timpal Jakin.
Kedua tersangka dijerat dengan Premier Pasal 4 ayat ( 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana 10 tahun.
Selain itu mereka juga dijerat subsider Pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak pada ayat 2 yaitu tindakan yang mengakibatkan korban cacat atau luka parah dan ayat 4 (orang tua kandung) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun ditambah sepertiga.
“Selain menjalankan proses hukum, kami juga fokus mendampingi korban. Kami sudah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara di Palangka Raya untuk menangani trauma yang dialami korban. Kami juga akan mengerahkan Polwan kami untuk mendampingi agar korban bisa kembali bersemangat. Anak itu cerdas. Itu terlihat saat kami ajak bicara, dia menjawab dengan baik,” tegas Jakin.
Baca Juga : Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Sampit Mengaku Menyiksa Karena Kesal
Jakin menambahkan, penyidik juga sedang mencari seseorang yang kabarnya bersama kedua tersangka saat mereka meninggalkan korban di depan rumah warga. Penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. [Red]
Discussion about this post