Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Murung Raya (Mura) setelah terungkapnya kelakuan bejat yang dilakukan oleh pemuda berinisial AK yang bekerja sebagai penjaga disalah satu Hotel di Kota Puruk Cahu.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA pada tanggal 4 Januari 2021 dengan korban seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku SMP.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M.Nababan mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa korban dan pelaku baru saja saling kenal, entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.
“Pada malam kejadian tersebut AK merayu korban sehingga pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB Minggu (3/1) lalu tersangka berhasil mengajak korban di kamar hotel nomor 3A tempat tersangka bekerja” ungkapnya, Rabu (13/1/2021).
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Mura mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Seruyan Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri
“Untuk tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post