Kalteng Today – Sampit, – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tidak main-main soal rencana pembentukan Panitia Khusus Covid-19. Sebanyak 16 orang anggota DPRD Kotim dari 3 Fraksi Partai Politik, PAN 6 orang, PKB 4 orang dan Golkar 6 orang saat ini telah tercatat sebagai pengusul pembentukan pansus.
Namun, rencana pembentukan Pansus tersebut tidak berjalan mulus. Pasalnya 7 diantara 3 Fraksi di DPRD Kotim sudah mengeluarkan pernyataan sikap menolak Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan COVID-19. Adapun 3 Fraksi yang menolak tersebut diantaranya, Fraksi Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi PKB, Muhammad Abadi menjelaskan tentang urgensi pembentukan pansus agar mekanisme fungsi pengawasan DPRD terhadap penanganan wabah COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan maksimal.
“Pertama silahkan saja kita menyodorkan argumentasi berbeda-beda soal pembentukan Pansus. Versi kami menyebut sangat urgen menurut fraksi seberang tidak urgen tapi masalah itu tidak bisa kita ambil kesamaan, harusnya digulirkan dulu, nanti pada saat di Banmus kan ada perwakilan dari fraksi-fraksi. “ujarnya.
Kalaulah nanti kata Muhammad Abadi, dalam perjalanan tahap pembentukan pansus selanjutnya ada votingnya kalah tentu yang mengusulkan harus legowo sama juga dengan yang tidak mengusulkan. Jadi kalau penolakannya dari sekarang tidak ada ketentuannya, kata Abadi, kepada kaltengtoday.com, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga:Â Bupati Seruyan Lantik 73 Pejabat Struktural
Seluruh mekanisme kerja DPRD lanjut Abadi harus berdasarkan regulasi yang ada, seperti ketentuan pembentukan pansus yang harus diusulkan oleh anggota melalui fraksi masing-masing dan sudah diusulkan sehingga memenuhi syarat dan kemarin sudah digelar paripurna perdana usulan pembentukan Pansus.
“Jadi tidak bisa kita menyamakan persepsi soal urgen atau tidak urgen seperti yang disampaikan pada forum rapat kemarin, melainkan harus kembali kepada regulasi yang ada melalui mekanisme persidangan dan paripurna. Kalaupun nanti dalam perjalanannya ada yang menolak itu wajar karena berbeda pendapat seyogyanya adalah hal yang biasa di DPRD,” ungkap Abadi.
Abadi melanjutkan, urgensi pembentukan pansus untuk memaksimalkan pengawasan bukan untuk menghalangi kinerja eksekutif dalam menangani wabah COVID-19. Anggarannya kata Abadi sangat besar yaitu Rp.60 miliar yang bersumber dari pemangkasan anggaran seluruh SOPD dan itu APBD.
“Sekarang ini kita tidak tahu Rp.60 Miliar itu, dia (pemda) uangnya digunakan untuk apa, lalu tepat pada sasaran kah selama ini, efesien kah sudah penggunaannya, ini kita bicara dari perencanannya, makanya harus secara keseluruhan tidak bisa parsial. Kita misalnya ngundang Dinas Sosial, ngundang ini. Kita pertama kali harus mengundang TAPD, TAPD itu gak ada komisi yang membawahi,” jelas Abadi.
Sehingga kegunaan Pansus, lanjut dia, supaya diketahui oleh masyarakat dan dampak-dampak lain seperti dampak hukum apabila terjadi penyalahgunaan penanganan COVID-19 yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga ke realisasi anggaran
Baca Juga:Â Fraksi Demokrat Juga Tolak Pansus COVID-19, Ini Alasannya
“Makanya itulah gunanya kita minta Pansus itu, supaya kita tahu dari perencanannya. Kita kan tidak dilibatkan pada saat pergeseran karena memang kewenangan penuh sudah mutlak menjadi milik pemda tetapi untuk menunjang kegiatan pengawasan kita harus tahu, 60 miliar ini kemana saja duitnya mengalir ini kan duit rakyat,” tegas Abadi.
Kalau yang disampaikan selama ini hanya pada aspek yang sangat terbatas seperti untuk pengadaan ini dan itu, kebutuhan biaya opersional dan capaian yang sudah terealisasi tapi tidak menyentuh pada aspek-aspek lain seperti soal perencanaan dan efesiensi anggaran.
“Selama ini kan itu yang terjadi dan tidak diketahui DPRD karna fungsinya saat ini memang sudah sangat terbatas, jadi kalau ada pansus bisa masuk ke seluruh sektoral, kalaulah tidak ada masalah kenapa harus resah. Saya pikir begitu saja,” terang Abadi.
Abadi meminta pimpinan untuk tetap merujuk pada aturan-aturan yang ada terkait usulan pembentukan pansus. Ia bersama anggota DPRD yang ikut mengusulkan akan mengambil langkah lain apabila terjadi penolakan atau tidak ada kejelasan dari unsur pimpinan dewan terkait kelanjutan pembentukan pansus.
“Kita akan mengikuti regulasi yang ada, yang terpenting unsur pimpinan dewan jangan ada yang bermain dibalik layar, kalau terjadi demikian maka akan ada langkah-langkah yang akan kami ambil kedepan,” tegas Abadi.
Abadi menambahkan, rekan-rekan anggota DPRD lainnya itu sama mempunyai hak-hak lain, ya bisa hak bertanya dia gunakan, dia bisa gunakan hak interplasi, dia bisa gunakan hak angket. Nah itu lebih dalam jadinya,” tutur Abadi. [Red]
Discussion about this post