KaltengToday – Sampit, – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menekan kan RPJMD Pemerintah Daerah selama lima tahun kedepan harus selaras dengan program pemerintah pusat terutama yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang tidak bisa diprediksi kapan berakhir.
“Perlunya dimasukan dalam RPJMD pemerintah selama lima tahun kedepan mengenai penanganan covid-19 di daerah, hal ini juga sejalan dengan pemerintah pusat yang terus memerhatikan pandemi covid-19 sebagai kejadian yang luar biasa,” kata Sekertaris Fraksi PKB DPRD Kotim, Bima Santoso, Selasa 13 Juli 2021 di Sampit.
RPJMD yang telah dirumuskan lanjut Bima Santoso, memang harus selaras dengan program nasional dan provinsi. Sehingga kedepan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Fraksi PKB juga mengingatkan Perda tentang RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026 tetap harus mengacu pada RPJM nasional, sesuai Perpres Nomor 18 tahun 2020 pasal 2 ayat 3 huruf b.
Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 pasal 3 ayat 3, pemerintah daerah juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian dalam menyusun dan menyesuaikan RPJMD.
Baca Juga :Â Perusahaan Besar Swasta di Kotim Harus Fasilitasi Pekerja Untuk Vaksinasi Covid-19
“Kemudian gambaran umum RPJMD daerah harus disesuaikan dengan kondisi terkini, permasalahan daerah dan isu strategis khususnya pandemi Covid-19, serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait,” Demikian Bima Santoso.[Red]
Discussion about this post