Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, Habib Ismail Bin Yahya terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicaranya Alexius Esliter mengaku memahami pentingnya hal tersebut.
“Kami paham bahwa pentingnya Raperda ini nantinya bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan,” katanya dalam Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I, Tahun 2021, Senin (25/1).
Dirinya menjelaskan, Raperda tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat yang akan menyelesaikan data administrasi kependudukan.
“Ini nantinya meliputi Nomor Induk Kependudukan, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Kartu Keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, tujuan Raperda ini juga agar masyarakat di Kalteng mendapat kemudahan dalam hal mengurus segala administrasi dan memandang perlu untuk menghapus denda keterlambatan dalam mengurus administrasi.
“Karena Raperda ini nanti akan menjadi instrumen hukum daerah, menjadi peraturan pelaksana dan sebagai alat pengorganisasian,dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kotawaringin Timur ini juga menegaskan Raperda tersebut merupakan kebutuhan pelayanan masyarakat yang harapkan segera dapat dibahas.
Baca Juga:Â PWI Barsel Minta Wartawan Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19
“Kami menyambut baik Raperda ini, untuk peningkatan pelayanan masyarakat, sekaligus sebagai produk hukum yang kita harapkan segera dapat kita bahas,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post