kaltengtoday.com – Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertujuan memantau dan mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang disediakan untuk mencegah serta menangani penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19.
“Kami khususnya fraksi PAN tidak akan membiarkan dana sangat besar yang disediakan untuk mencegah dan menangani pandemi virus corona taypa pengawasan. Jadi, kami akan mengusulkan kepada pimpinan agar dibentuk Pansus Pencegahan COVID-19,” kata H. Hairis Salamad, Senin (27/4/2020) di Sampit.
Selain mengusulkan dibentuk pansus, Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim itu juga mengajak seluruh aparatur penegak hukum terlibat aktif mengawasi secara ketat penggunaan anggaran pencegahan serta penanganan COVID-19.
Sebab, menurut dia, anggaran untuk mencegah dan menangani pandemi COVID-19 relatif besar disediakan.
Hairis menegaskan usulan pembentukan pansus dan mengajak aparat penegak hukum mengawasi penggunaan anggaran untuk pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, bukan untuk mempersulit eksekutif, dalam hal ini Tim Gugus Tugas COVID-19 Kotim.
“Kami selaku wakil rakyat berkewajiban untuk mengawasi sekaligus memastikan bahwa anggaran yang disediakan harus sesuai perencanaan dan tepat sasaran. Jadi, kami sama sekali tidak ada niat untuk menghambat kinerja eksekutif dalam menangani pandemi ini,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kotim ini juga mengatakan penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan COVID-19 tidak boleh asal dan harus dilihat dari berbagai sisi. Apalagi anggaran yang diusulkan Pemkab Kotim mencapai Rp. 31 miliar yang bersumber dari APBD-P 2020.
Ditambahkannya, pembentukan pansus ini juga merujuk dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor 11 Tahun 2020, kemudian diatur dalam PP 12 Tahun 2018 pasal 64 ayat (1) sampai dengan (3) dimana disebutkan pembentukan pansus untuk melaksanakan tugas dan fungsi wewenang yang tidak bisa di laksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Baca Juga:
Freddy Ering Terpilih Ketua Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19 Dan Bansos
“Jadi disitu sudah ditegaskan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi, maka DPRD berhak mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran penanganan covid-19, tujuan nya agar penyaluran anggaran dapat tepat sasaran dan hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan dalam bidang pengawasan,” tutur Hairis. [Red]
Discussion about this post