Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Ahmad Tafruji, SP mempertanyakan kesiapan administrasi pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dari Kecamatan Induk, Laung Tuhup.
Apalagi ia mendengar bahwa wacana peletakan batu pertama pembangunan kantor administratif kecamatan Puruk Bondang bersamaan dengan momentum hari jadi Kabupaten Murung Raya ke-20 tahun pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Baca juga : Komisi III DPRD Murung Raya Minta Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Harus Maksimal
Tafruji ingin memastikan agar peletakan batu pertama pembangunan kantor Kecamatan serta fasilitas lainnya tidak menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi, politik dan hukum di kemudian hari.
Apalagi rencana pemekaran Kecamatan tersebut sudah berlangsung lama sejak dilakukan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan DPRD Murung Raya pada tahun 2017 silam.
Ada sejumlah persoalan yang baru dirampungkan kata Tafruji, mulai dari persyaratan dasar, administratif hingga teknisnya.
Selain itu pula, berkenaan letak dan kedudukan ibukota Kecamatan Puruk Bondang yang rencanakan berada di Desa Maruwei, sedangkan dalam hasil kajian akademis FISIP Universitas Palangka Raya poin tertinggi yang menjadi bakal Ibukota Kecamatan adalah Kelurahan Batu Bua.
“Kita dari fraksi PAN ingin mengingatkan pemerintah supaya benar memperhatikan secara terperinci terhadap sejumlah rekomendasi dan persyaratan agar betul-betul clear and clean tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” bebernya.
Dalam mengambil keputusan pun, ia menyarankan agar bisa mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya hingga adat istiadat yang ada di wilayah tersebut.
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah pasal 222 ayat 1 yang berbunyi Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 221 ayat 1 harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.
Sementara ayat 2 berbunyi persyaratan dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, jumlah minimal Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan dan usia minimal kecamatan.
Sedangkan ayat 3 persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dalam ayat 4 sebagaimana dimaksud persyaratan administratif meliputi kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di kecamatan induk, dan kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.
Baca juga : DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Dengan 4 Agenda Sekaligus
“Setidaknya ke semua pasal itu harus terpenuhi, kami ingin mengetahui apakah syarat ini sudah dipenuhi oleh pemerintah,” tambah Tafruji.
Selain itu, Tafruji juga ingin mengetahui apakah pemerintah sudah memegang rekomendasi Gubernur Kalteng yang menjadi dasar persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebagai persetujuan pemekaran wilayah Kecamatan yang akan disebut Kecamatan Puruk Bondang.
Fraksi PAN pada dasarnya sangat mendukung dibentuknya pemekaran kecamatan baru yakni kecamatan Puruk Bondang apabila sudah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. [Red]
Discussion about this post