Kalteng Today – Sampit, – Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis diproses lebih lanjut agar bisa segera diterapkan karena tujuannya untuk melindungi masyarakat.
“Raperda ini menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya umat Islam mendapatkan produk halal. Perlu kita pahami bersama bahwa raperda ini bukan menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi dan bukan SARA,” kata Megawati, juru bicara Fraksi PAN, Sabtu 30 Juli 2021 di Sampit.
Fraksi PAN menilai, makanan dan minuman serta obat-obatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh persaingan bisnis. Tak jarang terjadi manipulasi karena kuatnya persaingan bisnis makanan dan minuman.
Berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan. Masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengonsumsi makanan dan minuman. Oleh sebab itu Fraksi PAN menyetujui Peraturan Daerah tentang Produk Halal dan Higienis.
Raperda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang, pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama-sama saling menghargai keberagaman masyarakat Kotawaringin Timur yang multietnis dan multiagama.
Fraksi PAN berpendapat, sebagai pemeluk agama mayoritas di Kabupaten Kotawaringin Timur, umat Islam perlu mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya mengonsumsi makanan yang halal.
Baca Juga : Â DPRD Kotim Dorong Pemerintah Tingkatkan Produksi Pertanian
Kehalalan makanan dalam Islam tentu tidak sama pandangannya dengan agama lain. Mengonsumsi makanan yang tidak halal bagi umat Islam dapat mempengaruhi keimanannya, sehingga harus dilindungi.
“Jangankan mengonsumsi makanan yang tidak halal, bercampur saja baik dalam proses pembuatan, alat produksi, bahan-bahan dan tempat penyajian dapat menyebabkan makanan halal menjadi tidak halal,” ungkap Megawati.
Ditambahkannya Raperda ini tidak menghalangi penjualan makanan yang tidak halal. Pedagang atau produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal diharapkan secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak halal, baik dalam kemasan produk, di depan restoran dan kafe serta warung makanannya sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan agama masing-masing.[Red]
Discussion about this post