Kalteng Today – Kapuas, – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kapuas menolak Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.
Dari sejumlah fraksi, hanya fraksi Nasdem yang menolak pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD Perubahan 2020.
Penolakan tersebut disampaikan anggota fraksi Nasdem, Kunanto pada saat sidang paripurna persidangan ke-15 masa persidangan III tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan banyak catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.
“Fraksi Nasdem menolak untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Perubahan tahun 2020,” katanya (17/9/2020).
Dia menjelaskan pembahasan RAPBD tidak dilakukan mekanisme pembahasan antara komisi dan mitra kerja sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Junto Tata Tertib DPRD Kapuas.
Karena lanjut dia, komisi komisi memiliki tugas melakukan pembahasan terkait RAPBD perubahan serta keterwakilan komisi memberikan masukan dalam rangka pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara.
Dengan demikian, proses pembahasan APBD Perubahan terkesan menyalahi prosedur pembahasan,” ujarnya.
Legislator Pendulang suara terbanyak bagi Partai Nasdem Kapuas itu menambahkan APBD Perubahan diajukan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran(KUA).
Lantaran keadaan, menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja ditemukan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, keadaan luar biasa sesuai dengan Permendagri Nomor 13/2006 BAB VIII pasal 145.
“Sekarang kita melihat dalam dokumen APBD Perubahan 2020 yang diajukan oleh Pemkab Kapuas ada beberapa kegiatan dengan waktu yang tidak tepat bahkan tidak masuk kategori darurat dan keadaan yang luar biasa yaitu kegiatan tahun jamak dan dari dokumen terkesan terjadi ketimpangan anggaran antar komisi,”tukasnya.
Ditambahkan Kunanto,Pemkab Kapuas terlena dengan Refocusing dan rasionalisasi anggaran yang digunakan oleh Gugus tugas COVID- 19 sudah tidak fokus sehingga mitra kerja pada komisi VI tidak ada dukungan untuk Rumah Sakit untuk sarana dan prasarana.
“Coba kita lihat sendiri di depan IGD RSUD masih berdiri tenda pasien harus berpanas panasan dan pembelian masker di pelosok pun sangat sulit didapat bahkan BLT belum merata dan berdalih keterbatasan anggaran,” tambah dia.
“Masih ada anggaran dan kalau bisa digunakan 10 persen dari program tahun jamak senilai Rp 26 Miliar. Kenapa tidak dilakukan pembahasan kembali,”timpal Kunanto.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kapuas, Yohanes tersebut dihadiri 30 anggota dari 40 anggota dewan dan juga dihadiri wakil Bupati Kapuas H Nafiah Ibnor, Asisten I, Ilham Anwar dan unsur Forkopinda OPD setempat. [Djim-KT]














Discussion about this post