kaltengtoday.com – Fraksi gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura (FGP4H) DPRD Kalteng dalam pandangan umumnya terhadap dua Raperda yakni Rencana Umum Energi Daerah dan Pengelolaan Badan Milik Daerah meminta dalam penyusunan dilakukan secara benar ,cermat dan akurat .
Hal ini dikatakan Ketua fraksi FGP4H, Tomy Irawan Diran.
Dia mengatakan bahwa Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalteng dalam rangka mengatur sumberdaya energi yang akan dijadikan acuan dalam pengelolaan dan kebijakan-kebijakan energi di daerah.
“Rencana Umum Energi Daerah menjadi kunci penting dalam pengelolaan energi, oleh sebab itu penyusunannya harus benar-benar cermat dan akurat sehingga hasilnya bisa menggambarkan kondisi sebenarnya,” ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, di Palangka Raya Jumat (21/2/2020).
Dia juga mengatakan bahwa materi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P), harus sesuai dengan Rencana Umum Energi Negara (REUN) dan sesuai pula dengan Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/kota, (RUED-K), hal ini penting untuk disinkronisasikan sebelum ditetapkan sebagai sebuah produk hukum yang mengikat.
Selanjutnya terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penjelasan umumnya otonomi daerah memakai prinsip otonomi seluas-Iuasnya dengan pengertian lain bahwa daerah diberikan kewenangan untuk mengurus serta mengatur seluruh urusan pemerintahan selain urusan yang menjadi urusan pemerintah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
Sehingga pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan daerah agar dapat memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dipaparkan Tomy, aset atau barang milik daerah merupakan salah satu alat penyelenggaraan roda pemerintahan guna mendukung pelayanan masyarakat atau stakeholder. Ironisnya, walaupun memegang peranan penting seringkali aset belum dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan pembahasan kami di fraksi gabungan, maka kami dapat menerima dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap anggota DPRD Kalteng dari dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Apri-KT














Discussion about this post