Kalteng Today – Pulang Pisau, – Anggota Fraksi Partai Golkar, Suhardi menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap Pidato Bupati Pulang Pisau tentang 6 Buah Raperda Pulang Pisau Tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke 19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 .
Menurut Suhardi, Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Desa Sadar Hukum, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Pulang Pisau, dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa ke 6 buah Raperda tersebut bisa dilanjutkan dalam pembahasan pada rapat gabungan dengan Pihak Eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya, ketika dikonfirmasi Kalteng Today, Rabu (22/10/2020).
Namun, lanjutnya untuk 3 Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yaitu kepada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, PT. Jamkrida Kalimantan Tengah, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, para Anggota Fraksi Partai Golkar Pulang Pisau berpendapat bahwa ke 3 Raperda tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.
“Terutama mengenai besaran nominal Penyertaan Modal itu sendiri , karena kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah apalagi di saat APBD kita terdampak Pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tandasnya.
Baca Juga: Kapolres Gumas Ngopi Bareng Jurnalis Bahas Pilkada 2020
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pulang Pisau yang sekarang menjabat sebagai Plt. Pudjirustaty Narang, jajaran FKPD Pulang Pisau, Pj. Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Kepala Dinas/Badan/Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD lingkup Pemerintahan Pulang Pisau, serta Para Asisten. [Denny-KT]














Discussion about this post