Kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Pada rapat paripurna yang lalu, Pemkab Gunung Mas (Gumas) menyampaikan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas. Untuk itu, fraksi Pendukung DPRD Gumas memberikan pandangan terhadap Raperda yang diajukan tersebut.
Baca juga : Ini Jumlah Alokasi Kursi untuk DPRD Gumas di Tahun 2024
Fraksi Golkar misalnya memberikan pandangan umumnya, dengan mengirimkan juru bicaranya yakni Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha menyampaikan beberapa pandagan fraksinya. Terkait, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa tujuan disusunnya raperda ini untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.
“Sehingga terwujudnya keseimbangan objek tarif pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat, lalu untuk Raperda Tahura dimaksudkan untuk terciptanya dan terselenggaranya Pengelolaan Tanan Hutan Raya yang optimal berdasarkan fungsinya,” ujar Binartha, Rabu (5/7) lalu.
Lalu katanya, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, dijelaskan bahwa tujuan dilakukan perubahan adalah untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil Penyederhanaan Struktur.
“Ada juga Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bahwa maksud disusunnya Raperda ini sebagai Pedoman dan Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Kearsipan Daerah, yang mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,” kata dia.
Baca juga : DPRD Gumas Dukung Aspirasi Masyarakat
Ia kembali menambahkan, Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat serta memberkan perlindungan bagi bahaya rokok dari perokok aktif dan perokok pasif.
“Dari semua yang disampaikan itu kami dari fraksi Golkar sangat setuju dengan raperda yang diajukan ini perlu dibahas sesui dengan jadwal yang sudah ditentukan dan ditetapkan,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post