Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui fraksi-fraksi menerima dan menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng untuk diproses lebih lanjut.
Tiga buah Raperda tersebut masing-masing terkait tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.
Lalu, Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Dan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2045.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin jalannya persidangan rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (15/7/2024).
Baca Juga : Pemkab Gumas Ajukan Satu Buah Raperda RPJPD ke DPRD
Seluruh fraksi menerima dan menyetujui tiga raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Seperti, Juru bicara dari fraksi PDI-P Yohannes Freddy Ering mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan dengan melalui mekanisme pembentukan dana cadangan selama 4 tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan target tersebut terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Fraksi PDI-P, menurutnya dapat memakluminya sepanjang dengan adanya penyertaan modal dimaksud, dapat dikelola secara profesional oleh pihak manajemen, dengan tetap memperhatikan prospek kelayakan usaha dan dapat memberikan manfaat.
Baca Juga : Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun 2023, Ini Catatan Dari Fraksi PDI Perjuangan
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari pihak manajemen, karena dari salah satu pendirian PT. Bank Kalimantan Tengah adalah dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
“Dengan adanya sistem pengelolaan usaha yang semakin profesional selain diharapkan dapat mendatangkan penerimaan bagi daerah, juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Selain itu, Juru Bicara dari fraksi Golkar Wisman menambahkan sangat menyambut baik langkah Pemprov Kalteng dalam mengusulkan Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
“Kami melihat, bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng, diperlukan pembaruan peraturan agar penyaluran modal yang telah dilakukan dapat dicatat dan diakui secara resmi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Wisman menjelaskan, Perusda Banama Tingang Makmur yang telah berdiri selama kurang lebih tiga dekade sangat memerlukan penyempurnaan dalam berbagai aspek operasional dan manajemennya.
Baca Juga : Fraksi PKB Terima 3 Raperda dan Beri Catatan ke Pemprov
Di momentum revisi ini, pihaknya berharap berbanding lurus dengan semangat untuk melakukan upaya-upaya penyehatan perusahaan melalui restrukturisasi.
“Guna meningkatkan status rasio kesehatan serta tata kelola, menciptakan kepengurusan yang unggul dan profesional dalam pengelolaan usaha, meningkatkan inovasi dan diferensiasi, agar mampu bersaing secara unggul, mengevaluasi kembali rencana bisnis, Rencana Kerja dan anggaran serta mampu menerapkan strategi bisnis yang tepat,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo turut mendengarkan pemandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi soal tiga Raperda tersebut. [Red]
Discussion about this post