Kalteng Today – Puruk Cahu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke 6 masa sidang III tahun 2020 dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Mura terhadap dua Raperda tahun 2020, Kamis (24/9/2020). Yakni Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Danum Pomolum dan struktur pembentukan atau susunan organisasi perangkat daerah (inisiatif DPRD).
Tujuh fraksi yakni fraksi Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, Fraksi Demokrat dan golongan karya serta PDI-Perjuangan semua menerima dan sepakat untuk dibahas bersama-sama. Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket I Likon dan dihadiri langsung Wabup Mura Rejikinoor, Asisten I dan II Sekda serta anggota DPRD Mura dan kepala OPD.
Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) lewat juru bicaranya H Fahriadi, menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh dua Rapeda segera untuk dibahas, karena ini sangat orgen dan menyangkut kebutuhan hidup yang mendasar.
“Harapan kami partai NasDem dengan tersusunnya dua Raperda ini memberikan payung hukum seperti Raperda pembentukan struktur baru perusahaan daerah air minum dapat memberikan pelayanan air secara merata dan meningkatkan pajak sebagai meningkatkan Pajak sebagai PAD serta memberikan tanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD,” bebernya
Sementara, dengan terbentuknya struktur baru yang efektif, efisien dan mampu melayani secara maksimal secara tupoksi.
Sedangkan juru bicara PKB Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah (PD) adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien. Karenanya penataan kelembagaan perangkat daerah haruslah mengacu kepada undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang sinkron dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Baca Juga: Bupati Seruyan Serahkan Santunan Duka Cita
“Fraksi PKB sangat apresiasi kepada Pemda dan DPRD untuk perbaikan terhadap Raperda Kabupaten Murung raya tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mura. Pihaknya memberikan catatan, Pemkab Mura untuk melakukan peningkatan perbaikan etos kerja untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dibidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” ucapnya.
“Tidak hanya itu yang saja yang perlu diperhatikan, kami juga menyarankan kepada pemerintah daerah nantinya harus memperhatikan dan mempertimbangkan menempatkan perangkat daerah itu disesuaikan dengan disiplin ilmu dan profesional untuk menjadi perangkat Daerah,” tegasnya.
Dikarenakan, itu menjadi indikator penentu dalam bekerja, bukan lagi membutuhkan penyesuain waktu satu atau dua tahun untuk bekerja, agar tidak menjadikan hambatan dari segi kebijakan dan pelayanan bagi publik, tambahnya lagi.
Juru bicara fraksi PAN Tafruji menyikapi atas dua Raperda tersebut, mengharapkan, dari proses pengajuan, pembahasan sampai penetapan Perda untuk tetap mengacu pada proses tahapan-tahapan penyusunan dan pembentukan produk pemerintah daerah.
“Sehingga mampu menjelaskan kaidah-kaidah normatif dan mengakomodir terhadap aspirasi masyarakat yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post