Kalteng Today – Palangka Raya, – Fraksi Partai Demokrat yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kehadiran Gubernur Sugianto Sabran saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dimasa mendatang.
“Sebagai mitra dari pemerintah daerah, DPRD Provinsi Kalteng mengharapkan pada paripurna yang akan datang dalam hal penyampaian LKPJ oleh Gubernur, sebaiknya tidak diwakilkan oleh pihak lain atau pengganti yang ditunjuk oleh gubernur,” kata Siswandi, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan sangat bertentangan dengan peraturan yang ada, seperti yang tertuang dalam BAB XIV (empat belas) bagian 3 pasal 217. Maka dari itu, untuk menghindari banyaknya persoalan, pihaknya meminta gubernur untuk tidak diwakilkan.
“Karena hal itu bertentangan dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Kalteng, yang dalam hal ini adalah LKPJ oleh gubernur hanya bisa disampaikan oleh gubernur itu sendiri dan tidak bisa digantikan, terkecuali gubernur yang dimaksud berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan LPJÂ yang disampaikan gubernur pada tanggal 1 juni Tahun 2020 lalu, terkait dengan pekerjaan fisik, baik multiyears tahap pertama maupun pekerjaan reguler.
“Apakah sudah selesai 100 persen, secara administrasi maupun fisik. Mengingat terdapatnya catatan BPK yang dimana pekerjaan melebihi masa kontrak dan ketidaksesuaian spek,” bebernya.
Selain itu, dengan adanya pertemuan antara gubernur dengan pimpinan perguruan tinggi se Kalteng pada waktu yang lalu juga turut dipertanyakan oleh pihaknya, terkait dengan pernyataan gubernur yang menyatakan pokok pikiran aspirasi anggota DPRD Provinsi Kalteng dipangkas atau di hapus 100 persen.
Baca Juga:Â Tahu Mau Dilakukan Rapid Test, Sejumlah Penjahit di Pasar Kameloh Ini Malah Kabur
“Dalam kenyataannya bahwa ada anggota DPRD Kalteng yang tetap melaksanakan program kegiatan atas aspirasi anggota DPRD tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa pokok pikiran aspirasi anggota DPRD adalah amanah undang – undang yang menampung aspirasi dari masyarakat dari daerah pemilihan masing – masing anggota DPRD dan bukan merupakan proyek dari anggota DPRD,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post