Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Fraksi Demokrat di DPRD Kalteng melalui Juru Bicara Fraksi, Hero Harapanno Mandouw menyampaikan beberapa catatan dan meminta penjelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, pajak Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
“Sesuai Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, pajak Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang terutang dipungut oleh pihak kabupaten/kota,” katanya kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, sedangkan opsen Pajak Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dikenakan oleh Pemprov atas pokok Pajak Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :Â Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam diharapkan Beri Keseimbangan Pengendalian Lingkungan
“Pertanyaan kami adalah bagaimana strategi Pemprov Kalteng berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten/kota guna memaksimalkan opsen pajak Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan?,” ungkapnya.
Lalu, ia juga menyampaikan, penambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan hanya bisa diperoleh dari pihak yang mempunyai IUP. Namun, pihaknya menilai yang marak terjadi adalah penambangan MBLB yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai IUP.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentu pemerintah daerah tidak diperkenankan memungut pajak dan opsen dari pihak yang mengusahakan pertambangan MLLB, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang tidak mempunyai IUP.
Padahal, tambahnya, ada potensi signifikan dari penerimaan pajak dan opsen dari pihak yang mengusahakan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang tidak mempunyai IUP.
“Pertanyaan kami adalah bagaimana strategi Pemprov Kalteng berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten/kota dalam menyikapi maraknya pengusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan tanpa IUP, namun berpotensi merupakan sumber penerimaan pajak dan opsen yang signifikan?,” tuturnya.
Baca Juga :Â Vent Christway Apresiasi Tanggap Cepat DPRD Kalteng Terkait Raperda Pengelolaan Tambang
Pihaknya berharap Gubernur Kalteng dapat memberikan penjelasan sebagaimana mestinya, terhadap semua catatan dan pertanyaan yang pihaknya layangkan tersebut.
“Penjelasan tersebut guna penyempurnaan Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post