Kalteng Today – Sampit, – Setelah Fraksi Gerindra mengeluarkan pernyataan sikap penolakan terhadap ide pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan COVID-19. Pernyataan serupa juga diikuti Fraksi Partai Demokrat
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, Parimus SE mengatakan pembentukan pansus tidak terlalu urgensi sehingga Ia menolak pansus dibentuk.
“Karena untuk pengawasan masih bisa melakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memaksimalkan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah ada.”katanya.
Parimus juga menyampaikan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam membentuk pansus. Pria yang periode sebelumnya menduduki jabatan Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur itu mencontohkan, tahun 2014 lalu pernah dibentuk Pansus PBS (perusahaan besar swasta) yang semua melalui prosedur.
“Jangan sampai nanti malah cacat hukum. Selain itu, untuk pengawasan ini kita masih bisa melakukan dengan rapat dengar pendapat. Saya rasa itu dulu yang dijalankan. Kecuali kalau masih tidak ada kejelasan, baru membentuk pansus,” kata Parimus, Rabu (10/6/2020).
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo dengan lantang menjelaskan, wacana pembentukan pansus ini sebenarnya belum bisa dibawa ke rapat paripurna. Seharusnya, ada harus ada kesepakatan fraksi-fraksi terlebih dulu terkait wacana ini.
“Apalagi kalau melihat tata tertib, seharusnya ada tahapan-tahapan lain yang harus ditempuh terlebih dahulu. Dengan adanya perdebatan ini, saya usulkan dilakukan konsultasi ke Kemendagri agar dasar hukumnya kuat dan tidak ada kesalahan,” ujar Handoyo yang juga merupakan Anggota Fraksi Demokrat.
Sementara itu, rapat paripurna yang digelar, Selasa (8/6/2020) kemarin sempat memanas karena anggota dewan berebut meminta waktu menyampaikan pendapat, namun ada lagi anggota dewan lainnya yang meminta pimpinan rapat hanya mengizinkan ketua atau juru bicara fraksi yang boleh berbicara karena sesuai agenda rapat paripurna yakni mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Baca Juga: Tak Gunakan Masker, Bupati Kotim Akan Kenakan Sanksi
Menyikapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie Aria Gagah yang saat ini memimpin langsung jalannya rapat langsung memberi penegasan bahwa rapat ini hanya mendengarkan usulan dan pandangan fraksi.
Dengan alasan itulah, dia kemudian menutup jalannya rapat paripurna yang mulai memanas tersebut. Belum diketahui pasti kapan rapat lanjutan membahas wacana pembentukan Pansus COVID-19 tersebut dilanjutkan kembali, namun berdasarkan tatib DPRD rapat itu bisa diagendakan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus). [Red]
Discussion about this post