kaltengtoday.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu menggelar Rapat Paripurna ke 10 terkait dengan pemandangan umum dua Raperda Provinsi Kalteng yakni terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Juru bicara Fraksi partai Demokrat Heri Santoso mengatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat sependapat bahwa peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
“Rancangan Rencana Umum Energi Daerah yang telah disusun oleh pemerintah daerah Kalimantan Tengah pada dasarnya sebagian besar telah mengakomodir kebutuhan energi dan ketersediaan energi yang ada di Kalteng,” ucap anggota komisi III DPRD Kalteng tersebut di Palangka Raya, Jumat (21/2/2020).
Dia juga mengatakan bahwa beberapa hal yang belum dibahas mengenai energi terbarukan dan inovasi energi alternatif lain yang bisa didapat diwilayah Kalteng, diharapkan dibuat perencanaan dan metodologinya ditingkat lanjut sebagai salah satu potensi pendapatan daerah asli daerah Kalteng.
Diharapkan dengan potensi sumber energi beragam dan luas di Kalteng seperti; Batubara, minyak dan gas bumi, serta minyak sawit, dapat memenuhi kebutuhan listrik dan kebutuhan energi rumah tangga tanpa bergantung dengan provinsi lain.
Bahkan kelebihan sumber daya energi yang diwilayah Kalimantan Tengah dapat memenuhi kebutuhan provinsi yang berdekatan sebagai salah sumber pendapatan asli daerah.
Sementara itu terkait dengan Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaran pemerintahan dan pe|ayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar. Dengan demikian pengelolaan barang milik daerah yang baik akan mencerminkan pengeloiaan keuangan daerah yang baik pula.
Fraksi partai Demokrat berharap agar raperda ini apabila sudah disahkan menjadi Perda dapat dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan, dan mendapat pengawalan serius dari pemerintah daerah agar aset-aset yang berada diluar daerah maupun didalam daerah dapat terpelihara dengan baik, dan dimanfakan sebaik-baiknya oleh warga masyarakat.
khususnya sebagai bentuk penyediaan dan pelayanan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau dari segi pembiayaan akan tetapi tetap menjadi sumber pendapatan daerah rutin untuk provinsi Kalimantan Tengah.
“Sehingga kami menyetujui untuk membahas dua raperda tersebut lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap anggota DPRD Kalteng dari dapil III (Kobar, Lamandau dan Sukamara) tersebut.
Apri-KT














Discussion about this post