Kalteng Today – Kapuas, – Akibat menyebarkan foto bungil mantan pacar melalui media elekronik akhirnya seorang pemuda bernama Fd (18) warga Jalan Kramat Rt 07 Desa Lupak Dalam, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi tadi malam (Senin,7/9/2020) sekitar pukul 22.33 Wib
Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan di rumah keluarganya di Jalan Mekar Baru Rt 003 Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
“Pelaku sudah kita aman di Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan,”ucapnya, Selasa(8/9/2020)
Tri Wibowo menyampaikan penangkapan terhadap Fd ini karena ada laporan dari korban atas nama RP(19).warga Desa Batanjung Rt 3 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.Keberatan karena pelaku telah menyebarkan foto bugil miliknya di media sosial.
“Hubungan pelaku dan korban dulu pacaran, setelah putus foto syur korban disebar melalui messenger dan sudah dibagi kepada 3 orang temannya”imbuhnya.
Akibat perbuatannya lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat itu, pelaku dijerat dengan UU ITE karena telah melakukan transaksi lewat media elektronik.Tindak Pidana Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/ Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kosong
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post