Pentingkah Mengetahui Fintech Terdaftar OJK?
Sebelum memulai menggunakan fintech lending untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, Anda wajib untuk mengetahui fintech mana yang benar-benar terpercaya.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan permintaan layanan fintech yang tinggi, banyak perusahaan yang menawarkan layanan fintech lending.
Permasalahannya adalah tidak jarang banyak perusahaan ilegal yang ikut-ikutan membuat layanan pinjaman online dengan penawaran yang menggiurkan.
Jika Anda sampai terjebak dalam jerat fintech ilegal, maka Anda yang akan dirugikan. Kerugian yang bisa didapatkan jika Anda terjerat fintech ilegal diantaranya terkena biaya dan denda yang besar dan tidak transparan serta penyalahgunaan data pribadi yang Anda setorkan ketika registrasi.
Salah satu cara untuk mengetahui mana yang terpercaya adalah dengan mengecek legalitas fintech di website OJK.
Otoritas Jasa Keuangan selalu mengeluarkan rilis periodik yang berisi list fintech yang berizin dan terdaftar oleh OJK.
Tentunya, fintech yang telah terdaftar OJK adalah yang legalitasnya telah terjamin dan aman digunakan karena terikat dengan peraturan OJK.
Apa Keuntungan Menggunakan Fintech Terdaftar OJK?
Selain karena legalitas dan keamanannya, menggunakan layanan yang telah terdaftar oleh OJK pun memiliki berbagai keuntungan.
Setidaknya, ada empat keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan layanan fintech lending terdaftar OJK, yaitu:
Terbukanya informasi tentang bunga dan denda. Bunga maksimal yang dikenakan adalah 0.8% atau bahkan bisa 0% bila penerima pinjaman dapat melunasi pinjaman dengan cepat. Sedangkan, total biaya termasuk denda maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman.
Amannya data prindai. Pasalnya, fintech lending terdaftar OJK hanya mengizinkan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi GPS smartphone penerima pinjaman. Sedangkan, fintech ilegal biasanya bisa mengakses seluruh nomor kontak, galeri foto, dan storage smartphone.
Terawasi OJK. Seluruh penyelenggara fintech lending yang terdaftar OJK pasti akan terus diawasi dan senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen (penerima pinjaman).
Penagihan Pinjaman Manusiawi.
Fintech lending yang terdaftar OJK tidak dapat semena-mena dalam melakukan penagihan ke penerima pinjaman karena dapat menerima sanksi dari OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).
Daftar Fintech Terdaftar dan Berizin OJK
Berdasarkan Data OJK tertanggal 27 Mei 2020, terdapat 161 fintech lending yang telah terdaftar oleh OJK. 33 diantaranya telah memiliki izin usaha. Berikut ini adalah daftar fintech terdaftar dan berizin OJK:
|
Demikian penjelasan singkat serta daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK untuk Anda. Semoga bermanfaat!
Discussion about this post