Kalteng Today – Fintech OJK merupakan perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia yang telah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 161 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin OJK. 33 diantaranya telah mengantongi izin usaha.
Fintech merupakan sebuah bentuk inovasi industri jasa keuangan yang mana dalam pelayanannya memanfaatkan penggunaan teknologi.
Dengan pemanfaatan teknologi, fintech dapat merubah, mempertajam, dan mempercepat layanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan oleh fintech menjadi pendobrak dunia perbankan konvensional yang dikenal kaku.
Selain itu, fintech pula mampu menawarkan layanan-layanan yang sebelumnya tidak mampu diberikan oleh perbankan konvensional.
Salah satu layanan yang dikenal masyarakat dari kehadiran fintech adalah adanya peer-to-peer lending (P2P).
Fintech lending atau fintech peer-to-peer lending adalah bentuk inovasi layanan industri jasa keuangan yang memungkinkan seseorang meminjam sejumlah uang ke perusahaan fintech hanya menggunakan website atau aplikasi tanpa harus bertatap muka.
Tentu, adanya inovasi P2P lending yang ditawarkan oleh fintech membuat masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses dan mendapat manfaat dari layanan industri jasa keuangan.
Siapa yang Menyelenggarakan Layanan Fintech?
Mungkin, bagi orang-orang yang baru pertama kali mendengar atau masih awam dengan istilah fintech akan bertanya-tanya soal “siapa yang menjalankan layanan fintech?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus merujuk ke Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Menurut aturan tersebut, fintech lending diselenggarakan oleh badan hukum berupa perseroan terbatas maupun koperasi.
Dua badan hukum tersebut memiliki kegiatan usaha dalam penyediaan layanan pinjam meminjam secara online menggunakan website maupun aplikasi.
Discussion about this post