3. Lokasi kantor
Ingin bergabung sebagai nasabah atau menggunakan dana pinjaman dari sebuah fintech? Satu hal yang sangat penting dilakukan adalah memastikan alamat serta lokasi kantor.
Meskipun perusahaan fintech merupakan financial technology, yang seringnya berbasis digital, kantor fisik dan resmi seharusnya ada.
Jadi bila perusahaan fintech mengklaim sepenuhnya beroperasi digital tanpa ada alamat kantor.. sebaiknya tinggalkan dan mencari fintech lain ya.
4. Meminta pemindahan data dari ponsel
Hal satu ini yang sekarang sering kali dilakukan oleh fintech. Pemberian pinjaman tanpa jaminan dari fintech memang membuat was was dari sisi perusahaan.
Terutama dengan kekhawatiran terjadi kredit macet dengan nasabah. Untuk itu fintech kerap kali meminta untuk memindahkan data pada ponsel nasabah. Data yang dipindah mulai dari buku telepon sampai foto.
Satu hal yang wajib diketahui, proses pemindahan data ponsel nasabah oleh fintech ini merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Proses ini melanggar privasi dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Perusahaan fintech yang terdaftar di OJK akan memiliki cara lain demi memastikan kredit nasabah tidak macet. Tanpa perlu meminta pemindahan data ponsel nasabah, tentunya.
5. Suku bunga tinggi
Hal lain yang kerap dilakukan oleh fintech di masa sekarang merupakan tingginya suku bunga. Saat sedang membutuhkan dana modal dengan cepat, nasabah kerap kali tak memperhatikan suku bunga yang dibebankan oleh fintech. Padahal ini bisa menjadi masalah besar di kemudian hari.
Perusahaan fintech legal dan terpercaya tidak akan memberikan suku bunga pinjaman lebih besar dari peraturan. Sehingga bila menemukan fintech dengan persentase suku bunga tidak main-main, bisa dipastikan ini merupakan perusahaan ilegal.
6. Laporan tagihan tidak transparan
Saat melakukan pinjaman dana modal dari perusahaan finansial konvensional dan bank, nasabah akan mendapat laporan tagihan secara jelas.
Laporan tagihan yang diberikan akan jelas rinci pinjaman, bunga, sampai juga cicilan. Bentuk transparansi ini tentu saja sangat sulit ditemukan pada perusahaan finansial ilegal.
Fintech abal-abal biasanya tidak memiliki laporan tagihan yang jelas. Bahkan nasabah mereka tidak diberikan laporan pinjaman, modal, sampai dengan cicilan yang terperinci.
Bukan hanya tidak profesional, tindakan ini sering kali dilakukan demi memperdaya atau menipu para nasabah.
7. Proses penagihan tidak sesuai aturan
OJK memiliki aturan tersendiri mengenai cara penagihan hutang kepada nasabah. Perusahaan finansial ilegal tentu saja tidak akan mematuhi aturan OJK untuk proses penagihan hutang ini.
Sebaliknya, proses penagihan fintech abal-abal justru seringkali dilakukan dengan tidak baik. Bukan hanya menyalahi aturan, proses penagihan juga dilakukan dengan mempermalukan nasabah.
Baik secara langsung maupun di telepon. Cara-cara penagihan yang tidak baik, kasar, mempermalukan, dan melanggar aturan ini tentu saja menjadi tanda perusahaan finansial ilegal.
Perusahaan fintech ilegal memang memberikan kerugian lebih besar dari pada keuntungan.
Mulai dari bunga tinggi, proses tidak jelas, bahkan juga keamanan data nasabah yang dipertanyakan.
Belum lagi, penagihan yang melanggar aturan. Setelah ciri-ciri di atas, pastikan mampu mengenali perusahaan finansial ilegal ya!
Discussion about this post