Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Waspada! 7 Ciri Fintech Ilegal yang Wajib Dihindari

by Redaksi
27/07/2020
A A
proses mudah fintech ilegal

Sumber: idcloudhost.com

3. Lokasi kantor

Ingin bergabung sebagai nasabah atau menggunakan dana pinjaman dari sebuah fintech? Satu hal yang sangat penting dilakukan adalah memastikan alamat serta lokasi kantor.

ciri ciri fintech ilegal
Sumber: ceotodaymagazine.com

Meskipun perusahaan fintech merupakan financial technology, yang seringnya berbasis digital, kantor fisik dan resmi seharusnya ada.

Jadi bila perusahaan fintech mengklaim sepenuhnya beroperasi digital tanpa ada alamat kantor.. sebaiknya tinggalkan dan mencari fintech lain ya.

4. Meminta pemindahan data dari ponsel

Hal satu ini yang sekarang sering kali dilakukan oleh fintech. Pemberian pinjaman tanpa jaminan dari fintech memang membuat was was dari sisi perusahaan.

Terutama dengan kekhawatiran terjadi kredit macet dengan nasabah. Untuk itu fintech kerap kali meminta untuk memindahkan data pada ponsel nasabah. Data yang dipindah mulai dari buku telepon sampai foto.

Satu hal yang wajib diketahui, proses pemindahan data ponsel nasabah oleh fintech ini merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Proses ini melanggar privasi dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Perusahaan fintech yang terdaftar di OJK akan memiliki cara lain demi memastikan kredit nasabah tidak macet. Tanpa perlu meminta pemindahan data ponsel nasabah, tentunya.

5. Suku bunga tinggi

Hal lain yang kerap dilakukan oleh fintech di masa sekarang merupakan tingginya suku bunga. Saat sedang membutuhkan dana modal dengan cepat, nasabah kerap kali tak memperhatikan suku bunga yang dibebankan oleh fintech. Padahal ini bisa menjadi masalah besar di kemudian hari.

Sumber: koinworks.com

Perusahaan fintech legal dan terpercaya tidak akan memberikan suku bunga pinjaman lebih besar dari peraturan. Sehingga bila menemukan fintech dengan persentase suku bunga tidak main-main, bisa dipastikan ini merupakan perusahaan ilegal.

6. Laporan tagihan tidak transparan

Saat melakukan pinjaman dana modal dari perusahaan finansial konvensional dan bank, nasabah akan mendapat laporan tagihan secara jelas.

Laporan tagihan yang diberikan akan jelas rinci pinjaman, bunga, sampai juga cicilan. Bentuk transparansi ini tentu saja sangat sulit ditemukan pada perusahaan finansial ilegal.

Fintech abal-abal biasanya tidak memiliki laporan tagihan yang jelas. Bahkan nasabah mereka tidak diberikan laporan pinjaman, modal, sampai dengan cicilan yang terperinci.

Bukan hanya tidak profesional, tindakan ini sering kali dilakukan demi memperdaya atau menipu para nasabah.

7. Proses penagihan tidak sesuai aturan

OJK memiliki aturan tersendiri mengenai cara penagihan hutang kepada nasabah. Perusahaan finansial ilegal tentu saja tidak akan mematuhi aturan OJK untuk proses penagihan hutang ini.

Sebaliknya, proses penagihan fintech abal-abal justru seringkali dilakukan dengan tidak baik. Bukan hanya menyalahi aturan, proses penagihan juga dilakukan dengan mempermalukan nasabah.

Sumber: transform-mpi.com

Baik secara langsung maupun di telepon. Cara-cara penagihan yang tidak baik, kasar, mempermalukan, dan melanggar aturan ini tentu saja menjadi tanda perusahaan finansial ilegal.

Perusahaan fintech ilegal memang memberikan kerugian lebih besar dari pada keuntungan.

Mulai dari bunga tinggi, proses tidak jelas, bahkan juga keamanan data nasabah yang dipertanyakan.

Belum lagi, penagihan yang melanggar aturan. Setelah ciri-ciri di atas, pastikan mampu mengenali perusahaan finansial ilegal ya!

Page 2 of 2
Prev12
Tags: fintechTeknologi

Baca Juga

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.