Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas dan pendampingan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mengelar focused group discussion (FGD) ke-1.
Tujuannya pendampingan penyusunan rancangan perda (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik di daerah setempat.
Asisten I Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Lurand mengatakan, bahwa kegiatan FGD ke-1 tersebut. Juga sebagai upaya dari kajian dalam penyusunan raperda air limbah domestik, sehingga adanya payung hukum dalam pengelolaannya kedepan.
“Adanya kegiatan di dalam FGD ke-1 untuk penyusunan raperda air limbah domestik yang dilaksanakan. Maka, dengan semakin banyaknya limbah ini dapat menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan, kalau tidak ada aturan yang mengaturnya. Sehingga perlu adanya payung hukum dalam menaungi, agar bisa terkelola dengan baik,” ucap Lurand, saat membukan kegiatan itu, Kamis (3/5).
Dengan adanya aturan atau raperda itu, kata dia, sebagai dasar hukum dalam mengelola daripada limbah, sehingga kedepan dapat bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomi khususnya bagi masyarakat, selebihnya bagi daerah Kabupaten Gumas. Maka diharapkan adanya raperda yang mengatur baik itu hak dan kewajiban serta tanggung jawab secara individu, maupun untuk umum.
“Kita tau tempat kita disini yang mempunyai karakteristik tersendiri, atau demografinya berbeda. Sehingga ini dapat dibahas dengan baik lagi untuk raperda air limbah domestik ini,” ujarnya.
Baca Juga : Sekda Gumas: Pamsimas Untuk Meningkatkan Akses Pelayanan Air Minum Dan Sanitasi
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng Yanuar Seto Nugroho melalui Bidang PIC Pendampingan Raperda Relisari Rara M menjelaskan dalam FGD ke I ini, artinya penyediaan akses sanitasi yang layak dan berkelanjutan merupakan target sustanable development goals (SDGs).
Maka lanjut dia, sebelumnya pemerintah telah melakukan investasi yang cukup besar di bidang insfrastruktur sanitasi air limbah persampahan namun lemah kelembagaan pengelolaan sanitasi ke masyarakat.
“untuk itu pentingnya Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, atau air limbah rumah tangga sangat diperlukan. Yang tujuannya Kabupaten Gumas memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif mengatur menyelenggarakan dan mengendalikannya itu,” pungkas dia. [Red]














Discussion about this post