Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penahanan ijazah siswa yang telah menyelesaikan proses belajar di setiap tingkat sekolah menjadi fenomena ironis dunia pendidikan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) saat ini melakukan inventarisasi terhadap sekolah negeri maupun swasta yang memberlakukan penahanan ijazah tersebut.
Wakil Gubernur (Wagub), Edy Pratowo menyampaikan dalam arahan Gubernur Kalteng bahwa tidak akan melakukan pembiaran terhadap kebijakan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.
Baca Juga :Â Disdik Kalteng Komitmen Bantu BPS Kumpulkan Data Dari Sektor Pendidikan
“Ini kan di bawah kewenangan dinas pendidikan, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Jadi, Mandatory spending dua puluh (20) persen untuk dunia pendidikan itu harus dimaksimalkan,” katanya, Rabu (18/6/2025).
Ia menerangkan, jika mandatory spending tersebut tidak optimal, maka akan mengorbankan pendidikan siswa, atau salah satu dengan adanya penahanan ijazah.
“Jangan sampai adik-adik kita saat lulus sekolah tidak melanjutkan kuliah yang dikarenakan penahanan atau penyanderaan ijazah, itu tidak boleh,” ucapnya.
Kebijakan gubernur terkait dengan pemutihan ijazah melalui penyerahan ijazah ke para siswa yang sempat tertahan di sekolah menurutnya bagian dari bentuk keseriusan Pemprov Kalteng menghadirkan pendidikan yang adil dan merata.
Baca Juga :Â Disdik Kalteng Tidak Larang Wisuda dan Study Tour Sekolah
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Disdik Kalteng sedang melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih memberlakukan kebijakan penahanan ijazah, sehingga dapat mengambil langkah tegas.
“Saat ini Disdik Kalteng sedang mendata semua. Dan, sanksinya nanti dilihat tingkat berat atau tidaknya kesalahannya. Sebab sanksi itu kan ada teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post