kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui SKPD terkait diminta untuk mefasilitasi perubahan status kawasan di empat desa yang ada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Permintaan ini, disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Batu Ampar,Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling Tambun.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Nardi mengatakan, belum lama ini pihaknya melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses di wilayah setempat.
“Kami harapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat mefasilitasi perubahan status kawasan di empat desa yang ada di wilayah dapil III,” kata Nardi, Minggu (3/4/2022)
Baca juga : Polemik DPRD Kotim Berakhir, Bupati Fasilitasi Pertemuan Pimpinan Partai Politik
Menurutnya empat desa masing-masing Desa Sebabi, Pangke, Tumbang Salau dan Desa Tanjung Paku, mengharapkan untuk bisa difasilitasi pemerintah setempat dalam perubahan status kawasan.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Adat Minta DAD Kalteng Fasilitasi Pertemuan dengan TBBR
“Memfasilitasi perubahan status kawasan di empat desa yang ada ini, diharapkan dapat dilakukan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post