Uang yang diberikan kepada Ilman kemudian diinvestasikan sebagai pinjaman kepada Andi Alvin Aulia Nurdin, seorang teman dalam lingkaran mereka, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari investasi tersebut. Bukti investasi ini tercatat dalam Surat Perjanjian yang dibuat oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn, tertanggal 19 April 2019.
Baca Juga : Hoaks atau Fakta] Benarkah Daging Kelelawar Bisa Menambah Stamina?
Berdasarkan informasi tersebut, jelas bahwa Sigit secara personal mempercayakan dana itu kepada Ilman atas dasar kepercayaan pribadi dan harapan akan keuntungan, situasi yang jelas tidak terkait dengan kewajiban atau tanggung jawab BRI
Mengingat video tersebut telah tersebar luas dan mendapatkan jutaan tayangan, BRI berencana mengambil langkah hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyebaran konten palsu yang berpotensi merusak reputasi bank dan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat.
Kesimpulan.
Tidak ada nasabah BRI yang kehilangan uang tiba-tiba, nasabah bersangkutan justru terlibat investasi bodong. [Red]














Discussion about this post