Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lurah Panarung, Evi Kahayanti pimpin secara langsung jalannya mediasi sengketa sarang walet di wilayah Panarung, yang digelar bertempat di Aula Kecamatan Pahandut, Jumat (13/9/2024).
Sengketa ini telah berlangsung selama beberapa bulan, dan di mulai dengan adanya keluhan warga atas dampak negatif dari aktivitas usaha sarang walet, seperti kebisingan dan pencemaran lingkungan.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Optimis Target Pajak Sarang Walet Tercapai
Dan, warga setempat juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan akibat suara dari alat pemanggil burung walet yang beroperasi sepanjang hari. Di sisi lain, pengusaha sarang walet berpendapat bahwa usaha mereka telah mengikuti regulasi yang ada.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, sesuai dengan semangat gotong royong yang selalu kita junjung tinggi di Kelurahan Panarung,” kata Evi.
Evi Kahayanti menegaskan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Maka dari itu, Ia menyarankan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha sarang walet yang ada di wilayah Panarung.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa semua peraturan dan ketentuan mengenai usaha ini dipatuhi, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar,” tuturnya.
Proses mediasi berlangsung dengan penuh diskusi antara pihak-pihak yang terlibat. Beberapa solusi yang muncul dalam pertemuan tersebut antara lain usulan untuk membatasi jam operasional alat pemanggil walet, serta upaya untuk meningkatkan isolasi suara di bangunan sarang walet guna mengurangi kebisingan yang dirasakan warga.
Baca Juga : Kebobolan Sarang Walet, Warga Batu Putih Rugi Puluhan Juta Rupiah
Mediasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut diharapkan dapat menjadi awal dari solusi yang lebih permanen untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Ke depannya, Lurah Evi Kahayanti berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tercipta kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak yang terlibat, di antaranya warga yang merasa dirugikan dengan aktivitas pengelolaan sarang walet, serta pemilik usaha yang beroperasi di daerah tersebut. [Red]
Discussion about this post