Kalteng Today – Palangka Raya, – Laporan Badan Anggaran DPRD Palangka Raya tentang penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, dan rancangan peraturan walikota, tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota tahun 2019, menjadi agenda utama paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan sidang paripurna ini Kamis (22/10/2020) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom.
“Agenda ini merupakan hasil tindak lanjut dari keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/353/2020 tentang hasil evaluasi raperda kota dan rancangan Perwali tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto,
Hasil evaluasi gubernur tersebut kata dia, sudah diterima pihak DPRD Palangka Raya sejak 18 Agustus yang lalu. Kemudian telah dibahas antara legislatif dan eksekutif serta dilakukan penyesuaian pada 24 Agustus yang lalu.
Karena itu ucapanya, diharapkan hasil rapat Banggar dan Pemko Palangka Raya dapat dilaksanakan dan disesuaikan kembali. Sehingga mampu menjadi bahan evaluasi dan penyusunan anggaran, serta program kerja pemerintahan maupun pembangunan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Dengan telah dilakukannya pembahasan dan penyusunan laporan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, maka kami menuangkan dalam keputusan bersama untuk bisa dijadikan peraturan daerah dan menjadi dasar hukum yang sah dalam hal penggunaan anggaran daerah,” pungkas Sigit. [Red]














Discussion about this post