Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah insiden pecah kaca meja di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada awal Juli 2025 kini berbuntut panjang. Tidak hanya menjadi perbincangan publik, peristiwa yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Hairis Salamad, juga mulai mengguncang internal partainya sendiri.
Tim investigasi menelusuri dinamika di balik konflik ini. Dugaan awal hanya sebatas “insiden ringan” berubah menjadi polemik serius saat muncul dua versi berbeda: Hairis menyebut kaca pecah karena tidak sengaja tersenggol batu cincin, sementara pihak lain, termasuk korban bernama Taufik, mengecam narasi tersebut sebagai “pemutarbalikan fakta”.
Baca Juga : Ketua DPD PAN Kotim Angkat Bicara Terkait Insiden Pecahnya Kaca Meja Kantor Dinas Koperasi
Situasi menjadi semakin kompleks ketika Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kotim, M. Rudini Darwan Ali, angkat bicara. Saat dikonfirmasi Senin (14/07/2025), Rudini mengakui bahwa pihaknya telah memanggil Hairis untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan pengurus partai. Namun, pemanggilan pertama pada pekan lalu tidak dihadiri yang bersangkutan.
“Kemarin sudah kami panggil, namun beliau tidak bisa hadir. Hari ini, Senin sore, kami kembali melayangkan pemanggilan kedua. Kehadiran ini sangat penting karena menyangkut kode etik dan integritas partai,” kata Rudini melalui sambungan telepon.
Dua Masalah, Satu Figur
Tim redaksi mendapati bahwa insiden di Dinas Koperasi hanyalah satu dari dua persoalan yang kini membayangi posisi politik Hairis Salamad. Persoalan lainnya adalah riwayat ketidakhadiran dalam sejumlah rapat penting di DPRD Kotim. Fraksi PAN bahkan tercatat sudah mengeluarkan surat teguran tertulis terhadap yang bersangkutan.
“Soal kehadiran di lembaga juga menjadi sorotan sejak lama. Sudah kami beri teguran. Ini momentum bagi partai untuk mengevaluasi secara menyeluruh,” tambah Rudini.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, sejak awal tahun 2025, Hairis hanya tercatat hadir dalam sebagian kecil agenda rapat paripurna maupun rapat komisi.
Internal PAN dalam Tekanan














Discussion about this post