kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 dan lima buah Raperda sebagaimana yang disampaikan.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, Raperda yang diajukan itu terkait tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, juga tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas.
“Termasuk dalam pembahasan juga ada Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kelima ada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ucap Jaya S Monong, Selasa (11/7).
Baca Juga : Bapemperda Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda
Dari itu, ia beranggapan, ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, maka oleh karena itu, dirinya atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif , sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan lima buah ini disetujui.
“Saya atas nama eksekutif yang hadir mengucapkan terimakasih, dan penghargaan kepada pihak legislatif, dengan disetujuinya Raperda ini untuk menjadi Perda, kemudian kami akan segera menyampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan difasilitasi,” ujarnya.
Baca Juga : Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Terkait Enam buah Raperda Diajukan
Di kesempatan itu juga, ia menyampaikan terkait kondisi sekarang ini, melihat masih tingginya curah hujan selama beberapa hari ini, sehingga mengakibatkan akses transportasi jalan dan jembatan terutama Kuala Kurun ke Palangka Raya banyak yang rusak.
“Saya mengingatkan dan memerintahkan kepada Kepala DPU Gumas serta yang terkait, agar saling bersinergi dan terus memantau kondisi jalan di wilayah kita,sehingga alternatif jalur transportasi tetap lancar dan tidak terganggunya perekonomian, agar kebutuhan pokok baik sandang dan pangan tetap tersedia dan aman,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post