Kalteng Today – Buntok, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Eddy Purwanto menyampaikan bahwa ada enam poin penting terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah . Dan Selanjutnya nanti akan dilanjutkan dengan pembuatan Perda atau Perbup di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hal ini menurut Eddy Purwanto berdasarkan hasil rapat video conference (Vicon) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (18/6/2020).
Dijelaskan Eddy, rapat vicon yang dilaksanakan di Aula Setda Kantor Bupati Barsel tersebut diselenggarakan bersama KASN Pusat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) VIII regional Kalimantan, seluruh Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) se Kalimantan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Poin yang pertama adalah Sistem Merit, yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Selanjutnya, pada poin kedua, yakni pengorganisasian perencanaan ASN berdasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis beban jabatan dan analisis beban kerja audit Badan Kepegawaian, yang menyesuaikan arahan kebijakan nasional.
Berikutnya adalah, rekruitmen ASN atau PNS berorientasi pada talenta terbaik. Rekruitmen berbasis jabatan dimana dilakukan verifikasi tes dan sertifikasi melalui tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB).
“Dimana disini ada (tes) sistem komputerisasi, orientasi dan manajemen untuk setiap penugasan jabatan-jabatan di pemerintahan,” Ucap Eddy, kepada awak media, kamis (18/6/2020).
Baca Juga : Kapolres Lantik Sejumlah Pejabat di Polres Kapuas
Kemudian ia menambahkan, pengembangan kapasitas untuk mengurangi kesenjangan kompetensi, dengan cara pelatihan pertahun bagi setiap PNS melalui Training Needs Analysis (TNA), Diklat dan pelatihan-pelatihan lainnya yang berbasis kinerja.
Selanjutnya, adalah pemkab wajib melakukan penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan membentuk tim penilaian kinerja (TPK) di pemda masing-masing, yang mana hal tersebut harus memperhatikan performa dialog dan performa basis insentif setiap ASN.
Sementara itu, untuk poin kelima lanjut Eddy lagi adalah promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent meeting. Dan yang terakhir, adalah mengapresiasi secara layak perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai bagi PNS yang sudah memasuki masa usia pensiun.
“Itu mungkin poin-poin penting atau poin-poin dasar yang disampaikan oleh KASN pusat,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post