Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat marak terjadi di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat (pahandut seberang) berhasil ditangkap aparat Polresta Palangka Raya. Mengejutkan, para pelaku berjumlah enam orang masih berstatus anak bawah umum.
“Enam pelaku yang kami amankan berusia 14 sampai 18 tahun,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga :Â Pelaku Pencurian Sepeda Listrik Ternyata Juga Pelaku Curanmor
Budi menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait banyaknya sepeda motor yang dilaporkan hilang atas dugaan pencurian berkisar pada September hingga Oktober lalu. Hasilnya satu per satu pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Enam pelaku mencuri tiga sepeda motor dari lokasi yang sama di Jalan Pantai Cemara Lambat II,” jelasnya.
Budi menyebutkan, tiga motor yang dicuri seperti Honda Beat, Yamaha Jupiter Z1 dan Yamaha Aerox. Sedangkan dalam aksinya mereka mengendarai sepeda motor dan mengincar motor-motor yang memungkinkan untuk digondol.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, lanjut Budi, maka tidak dilakukan penahanan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Namun mereka mendapat jaminan dari masing-masing orangtua dan wajib lapor.
Baca Juga :Polisi Gulung Dua Pemuda Pelaku Curanmor
“Meski demikian perkara hukum tetap berjalan. Hanya saja tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Untuk motif pencurian, tambah Budi, para pelaku mengaku terpaksa karena ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membeli karena faktor ekonomi. [Red]
Discussion about this post