Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

by Redaksi
14/06/2021
A A
Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi Juang menyampaikan laporan terhadap empat buah raperda Kabupaten Gumas tahun 2021, di ruang rapat, Senin (14/6).

Kalteng Today – Kaula Kurun, – Dalam rapat paripurna pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021. Langsung ada, empat buah yang akan disahkan oleh dua belah pihak yakni legislatif bersama eksekutif, yang mana nanti akan dijadikan Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Gumas Evandi Juang mengatakan bahwa ada empat buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2021, pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021.

Empat raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.

“Setelah dilakukan pembahasan empat buah raperda ini, Bapemperda beserta pimpinan DPRD dan gabungan komisi-komisi dengan pihak eksekutif, disimpulkan DPRD menyetujui empat buah raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas tahun 2021,” ucap Evandi, Senin (14/6).

Lanjut Evandi, ada beberapa catatan dalam penyetujuan empat buah raperda itu. Untuk raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, diminta untuk menambah pasal yang mengatur larangan kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tim satgas dan dinas terkait harus lebih gencar melakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan klaster pilkades,” ujarnya.

Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, lanjut dia, pada prinsipnya dapat diterima, dengan catatan dinas teknis yang terkait smart agro harus melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, harus dipilah-pilah per daerah pemilihan, serta jangan disamakan wilayah tiap dapil, karena kontur tanah dan lokasi areal pertanian masing-masing daerah berbeda.

“Raperda ini, kami memberikan masukan terkait perizinan perkebunan sawit, dimana masih banyak perizinan pelepasan kawasan yang melebihi dari HGU. Ini membuat masyarakat kita tidak dapat mengajukan pengurusan surat tanah atau sertifikat tanah,” sebutnya.

Selanjutnya, dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda No 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan, yakni setuju ada kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta diminta kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita ingin jajaran pelaksana kelembagaan Adat Dayak agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan di bawahnya, dan diharapkan setiap keputusan kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil,” bebernya.

Kemudian terkait raperda tentang protokol kesehatan, kata dia, memang sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.

“Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Gunung Mas Ajukan Dua Raperda

Pada kesempatan ini, disinggung juga terkait dibuka dan dimulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2021/2022. Diminta kepada Pemkab Gumas melalui Satgas Covid-19 atau dinas teknis terkait, untuk melaksanakan pemantauan dan atau melakukan test antigen/rapid test, secara berkala sebagai bahan evaluasi.

“Juga harus menyiapkan sarana prasarana pendukung test antigen pada tahun anggaran 2022, dengan dialokasikan anggaran pembelian alat dan penetapan petugas medis khusus,” imbuhnya. [Red]

Tags: Perda

Baca Juga

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.