kaltengtoday.com – Entah apa yang merasuki RN (20), ES (32), SR (16) dan AD (14), warga Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya, Kalteng ini.
Ke-4 orang warga Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya (Mura) ini atau biasa dikenal dengan pedofil lecehkan anak 15 berusia tahun.
Aksi ini terungkap setelah korban melaporkan pelaku ke Polsek Permata Intan. Akibat perbuatanya, keempat pemuda ini harus mendekam dibalik jeruji sel polisi.
Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap 4 orang pelaku tersebut dan telah diamankan beserta beberapa barang bukti.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan membenarkan kejadian yang telah menimpa anak gadis terebut.
“Kejadian bermula ketika ke 4 pelaku telah berupaya mengajak korban untuk minum arak tradisional ketika para pelaku ini dalam keadaan mabuk korban dibawa ke Kebun Karet dan menyetubuhi korban secara bergantian,” jelasnya saat dihubungi kaltengtoday via WhatsApp, Minggu (16/2/2020).
Korban yang pada saat itu sedang berupaya untuk melawan tidak dapat berbuat apa-apa selain teriak dan menangis hingga terdengar oleh salah seorang warga yang kini menjadi saksi atas pelecehan seksual tersebut.
AKP Ronny M. Nababan juga mengatakan bahwa ke 4 pelaku pelecehan seksual tersebut 2 diantaranya masih dibawah umur namun proses penyelidikan akan tetap berlanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan serta beberapa keterangan dari para saksi sehingga terhadap pelaku telah dikenakan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” tutupnya.
AKHMAD SR-KT
Discussion about this post