“Kami percaya, sembilan hakim Majelis Basara Hai adalah orang-orang pilihan dan bisa menjaga integritas, independensi, dan terpenting menjaga marwah adat sampai titik paling tertinggi,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga utus, sebuah konsep dalam masyarakat Dayak yang berkaitan dengan ikatan keturunan, keluarga besar dan kesatuan kaum.
“Kita tunjukkan kepada dunia bahwa masyarakat Dayak memiliki hukum yang sama sekali tidak boleh diabaikan, apalagi sampai dilanggar,” katanya.
Menunggu Langkah Majelis
Kerapatan Mantir Basara Hai sebelumnya telah menjatuhkan Putusan Sela pada 13 Agustus 2026 berupa peringatan tertulis.
Dalam putusan tersebut, ketidakhadiran pihak Takadu atau PT BAP setelah dipanggil secara patut tanpa alasan yang dinilai sah dapat menjadi dasar bagi majelis untuk mengambil tindakan berdasarkan kewenangan dan Hukum Adat Dayak.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Pada 14 Agustus, saat pemasangan baliho penanda status quo di sekitar lahan sengketa, salah satu anggota majelis, Damang Tenung, juga menyampaikan bahwa Basara Hai memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap objek sengketa apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan.
Enam baliho kemudian dipasang mengelilingi area sengketa seluas 1.607 hektare sebagai penanda status quo.
Dengan berakhirnya tenggat 20 Agustus, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terhadap PT BAP.
KaltengToday.com telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada PT BAP maupun Sinar Mas Group terkait ketidakhadiran perusahaan dalam persidangan adat serta sejumlah tudingan yang disampaikan para pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. [Red]














Discussion about this post