Gubernur Turun Tangan
Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke Palangka Raya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu yang sebelumnya diberikan majelis kepada PT BAP untuk hadir dalam forum Basara Hai.
Posisi Agustiar sebagai Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng membuat pertemuan tersebut memiliki dimensi pemerintahan sekaligus adat.
Damang Yustinus Saling Kupang menyebut gubernur meminta perusahaan mencabut gugatan terhadap dirinya, menghentikan kriminalisasi terhadap Petrus Limbas dan menyelesaikan persoalan ganti rugi plasma.
“Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” kata Yustinus, mengutip pesan gubernur.
Sebelumnya, Agustiar juga pernah menyampaikan sikap tegas terkait kewajiban perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban plasma 20 persen.
Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen
Dalam rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah pada Oktober 2025, ia menyatakan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma diminta meninggalkan Kalimantan Tengah.
“Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” ujarnya saat itu.
Ujian bagi Marwah Hukum Adat
Bagi Erko, perkara Sebabi-Bangkal tidak berhenti pada persoalan 1.607 hektare lahan.
Menurutnya, perkara ini akan menjadi salah satu ujian bagi kewibawaan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah.
“Dengan banyaknya rekam jejak hitam tersebut, akan sangat aneh jika nanti tidak ada putusan apa pun atau sanksi terhadap perusahaan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat ke depannya. Bahkan, bukan tidak mungkin adat Dayak tidak lagi dihargai,” katanya.
Ia berharap majelis Basara Hai dapat mengambil keputusan secara tegas dan tidak membedakan pihak yang berperkara.
Pengalaman terkait panggilan adat dalam perkara Petrus Limbas, kata Erko, diharapkan tidak kembali terjadi.














Discussion about this post