Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada perusahaan tersebut pada 2 Mei 2024 terkait dugaan pelanggaran situs makam leluhur.
Putusan tersebut kemudian digugat dan sempat dibatalkan Pengadilan Negeri Sampit.
Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian membalikkan putusan PN Sampit dan menguatkan sanksi adat tersebut hingga berkekuatan hukum tetap pada 25 Juli 2025.
Meski telah inkracht, kewajiban tersebut baru dipenuhi perusahaan pada 24 Februari 2026, setelah sebelumnya muncul desakan aksi massa.
Dua perkara tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan adat dapat menghadapi dinamika berbeda, terutama ketika perkara bersinggungan dengan kepentingan korporasi dan sengketa lahan.
Rp104 Miliar Berhadapan dengan Rp3,78 Triliun
Sengketa PT BAP dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal kini berlangsung melalui dua jalur peradilan.
PT BAP mengajukan gugatan perdata senilai Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus di Pengadilan Negeri Sampit.
Di sisi lain, enam warga Sebabi dan Bangkal mengajukan perkara melalui Basara Hai dengan nilai tuntutan mencapai Rp3,78 triliun.
Nilai tersebut dihitung menggunakan formula kerugian yang disebut mengacu pada perhitungan dalam gugatan PT BAP.
Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Objek sengketa kedua perkara tersebut berkaitan dengan lahan seluas 1.607 hektare yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat dan telah digarap sejak 1975.
Ketua KMHA Dayak Kalteng Erko Mojra juga menyoroti dokumen pertanahan yang muncul dalam persidangan perdata PT BAP.
“Selain dugaan pelanggaran secara adat, secara hukum positif, perusahaan juga meninggalkan banyak jejak dan catatan buruk. Terutama diduga melakukan penanaman di luar HGU yang dibuktikan dengan keluarnya peta dari BPN dalam sidang gugatan terhadap tiga tokoh senilai Rp104 miliar,” katanya.
Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 menjadi salah satu bukti tambahan yang diajukan tergugat.
Dokumen tersebut menyebut objek sengketa seluas 32,7 hektare versi tergugat berada di luar HGU perusahaan dan masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam persidangan, keterangan dua saksi PT BAP mengenai lokasi administratif objek sengketa juga berubah setelah majelis hakim memperlihatkan peta dari BPN.














Discussion about this post