Di sisi lain, laporan ke kepolisian terus berjalan hingga akhirnya Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh Polres Kotawaringin Timur.
Kini, Petrus kembali berada dalam pusaran perkara yang melibatkan PT BAP. Ia menjadi salah satu dari enam pengadu dalam perkara yang dibawa ke forum Basara Hai.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan yang kini kembali dipersoalkan dalam proses persidangan adat.
Basara Hai Bukan Forum Adat Biasa
Kerapatan Mantir Basara Hai memiliki kedudukan khusus dalam sistem kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak menempatkan keputusan Damang Kepala Adat sebagai bagian dari peradilan adat.
Sementara itu, Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 mengatur Basara Hai sebagai forum yang menangani perkara berat.
Majelisnya terdiri dari sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah. Kehadiran sembilan anggota menjadi bagian dari persyaratan kuorum persidangan.
Kelembagaan tersebut juga memiliki akar sejarah yang panjang, salah satunya merujuk pada Perjanjian Tumbang Anoi 1894 yang menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum adat Dayak.
Pengakuan terhadap kelembagaan adat kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 yang mengakui keberadaan Kerapatan Mantir atau Let Adat beserta fungsi peradilannya.
Baca Juga : Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP
Karena itu, perkara Sebabi-Bangkal tidak hanya menjadi sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Persidangan tersebut juga menjadi ujian terhadap sejauh mana putusan dan kewenangan lembaga adat dihormati oleh para pihak.
Dua Preseden Putusan Adat
Efektivitas putusan adat terhadap perusahaan sebelumnya telah terlihat dalam sejumlah perkara di Kalimantan Tengah.
Pada April 2024, Kerapatan Mantir Basara Hai pimpinan Kardinal Tarung menjatuhkan denda adat sebesar Rp335,5 juta kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Polda Kalimantan Tengah terkait insiden penembakan warga dalam aksi tuntutan plasma di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
Karena perkara tersebut berada dalam ranah pidana, penyelesaian denda berlangsung relatif cepat dan ditutup melalui prosesi tampung tawar.
Preseden berbeda terjadi pada perkara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).














Discussion about this post