“Memang perusahaan sudah berkirim surat tidak bisa hadir dan menuliskan dalam suratnya menghargai adat, tapi kami menganggap itu sebagai bentuk penghindaran terhadap aturan adat. Apalagi tidak dijelaskan secara spesifik alasan kehadiran itu. Itu sama saja melecehkan kegiatan yang bagi orang Dayak sangat sakral dan penting,” katanya, kepada kaltengtoday.com, Sabtu 22 Agustus 2026.
Bukan Kali Pertama
Erko menyebut ketidakhadiran PT BAP dalam proses adat bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, perusahaan juga pernah tidak memenuhi panggilan adat dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
“Sepengetahuan saya, PT BAP ini juga pernah mengabaikan adat dalam kasus laporannya ke Polres Kotim yang berkaitan dengan sengketa dengan masyarakat juga. Waktu itu pemanggilan secara adat dilayangkan kepada karyawan perusahaan melalui perusahaannya, tapi tidak pernah dihadiri dan tidak ada konsekuensi apa pun terhadap perusahaan saat itu,” ujarnya.
Keterangan tersebut kemudian mendapat penguatan dari persidangan perkara perdata senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang pada 12 Agustus 2026, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, Budianto, memberikan keterangan sebagai saksi perusahaan di bawah sumpah.
Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, menanyakan surat undangan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara Petrus Limbas.
Budianto mengakui surat tersebut telah diterima perusahaan. “Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali pak,” katanya dalam persidangan.
Surat tersebut ditujukan kepada Andre, karyawan perusahaan yang saat itu berstatus sebagai pelapor.
Budianto menjelaskan Andre telah dimutasi sehingga komunikasi dengan yang bersangkutan terputus. Dokumen panggilan kemudian diserahkan kepada keluarga Andre yang berada di Sampit.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Namun, Budianto juga mengakui Andre masih berstatus sebagai karyawan perusahaan ketika surat tersebut diterima.
Ketika ditanya mengenai upaya perusahaan mencari keberadaan Andre setelah menerima panggilan adat tersebut, Budianto memilih tidak memberikan jawaban.
“Saya tidak bisa jawab pak,” katanya.
Panggilan Adat dan Perkara Petrus Limbas
Peristiwa tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi di areal perkebunan pada September 2025.
Saat kejadian yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan, Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang disebut berada di lokasi.
Sehari setelah kejadian, mekanisme penyelesaian melalui lembaga adat mulai ditempuh. Pihak adat kemudian menerbitkan surat panggilan kepada pihak perusahaan.
Namun, panggilan tersebut tidak ditindaklanjuti.














Discussion about this post