kaltengtoday.com, Kapuas – Ternyata empat kali menjadi tersangka penggelapan sepeda motor lantaran tidak membuat kapok CR(48) malah kembali berulah, Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau Rt.006 pada Senin 7 November 2022 pukul 07:00 wib Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca juga :Â Residivis Dilumpuhkan Petugas Usai Bobol Rumah Warga Palangka Raya
Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan oleh Tim Resmob Polres Kapuas bersama Tim Resmob Polsek Banjarmasin Utara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan sepada motor atas nama CR,warga Jalan Keruing No. 65 RT.03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Ya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah empat kali di tahan,” kata Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono,Minggu 20 November 2022.
Kapolsek Kapuas Hilir menjabarkan,awalnya tersangka CR mendatangi rumah korban dengan modus meminjam kendaraan korban untuk membeli minyak angin di depan gang, korban memberikan kunci motor tersebut.sampai jam 08.00 Wib Korban mau berangkat kerja sedangkan Terlapor belum juga datang, kemudian korban mencari ke tempat kakak ipar korban di Salon Anggel, tetapi pelaku CR tidak ada di sana.
Baca juga :Â Nekat Curi Motor, Residivis Diringkus Polisi
“Korban kembali ke rumah sambil menunggu,tetapi tersangka tak kunjung datang mengembalikan motor korban” akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir guna di proses secara hukum,”terangnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Yamaha Mio warna kuning nomor Polisi KH 5057 U Nomor Rangka : MH3SE88110KJ048258 dan Nomor mesin E3R2E2307150,1 lembar BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio KH 5057 U dengan Nomor BPKB : O-06952128M dan 1 lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio KH 5057 U.
“Akibat perbuatannya, dia di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” tutup Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono.[Red]
Discussion about this post