kaltengtoday.com, Kapuas – Embat sepeda motor milik majikannya sendiri yang diparkir di garasi dengan cara mendorong dan merusak kunci kontak warga dadahup Kabupaten Kapuas,Kalteng diringkus Polisi.
Tim gabungan unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya dan Resmob Polsek Pahandut telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan sepeda motor ( Curanmor),atas nama RN(29),Warga Tambak Bajai Kecamatan Dadahup ,Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Baca juga :Â DPT Kapuas Meningkat,Kesadaran Masyarakat Akan Demokrasi
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto mengatakan,kejadian pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri saat di parkir di garasi rumahnya pada Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 Wib di tempat pencucian sepeda motor Jalan Pemuda kilometer 2,5 No 01 Rt. 014 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kapuas.
“RN kita amankan Senin tanggal 22 Januari 2023 Sekitar jam 15.30 Wib di Pencucian Motor Sumber Rezeki Jalan G. Obos induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kotamadya Palangkaraya Provinsi Kalteng” ucap Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Rabu 25 Januari 2023.
Dijelaskannya, seperti biasa pelapor menunggu uang setoran hasil pencucian sepeda motor dan mobil dari tersangka RN yang merupakan karyawan tempat pelapor melakukan usaha jasa cuci mobil dan kendaraan bermotor, namun hari itu tersangka RN tidak ada datang untuk menyerahkan uang hasil pencucian, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari kamis 12 Januari 2023 pencucian pelapor tutup dan Kembali buka pada hari jumat tanggal 13 januari 2023,
“Sekitar pukul 09.00 Wib pelapor menemui karyawannya atas nama Rusdianor yang merupakan karyawan baru di tempat tersebut, waktu itu pelapor menanyakan mengapa pada hari rabu tidak ada menyerahkan uang setoran hasil pencucian, dan dijawab oleh Rusdianoor bahwa uang hasil pencucian dibawa oleh tersangka RN,” ujarnya.
Baca juga :Â Wabup Kapuas Minta Anggota PPK Wujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas
Maka itu lanjut Iyudi Hartanto,pada hari Rabu 11 Januari 2023, saat itu pelapor ada menanyakan kemana tersangka RN kemudian dijawab Rusdianoor bahwa s pada hari Rabu 11 Januari 2023 tersebut pulang ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan bermotor merk F1ZR yang menurut keterangan tersangka RN adalah miliknya yang terparkir di garasi rumah pelapor,
“Setahu pelapor tersangka RN tidak ada memiliki sepeda motor,selanjutnya pelapor memeriksa garasi dan melihat bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1 ZR No. Pol. DA 3088 MU,” kutip IPTU Iyudi.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1ZR No. Pol. DA 3088 MU, nomor rangka MH34N50113K797064, nomor mesin : 4WH-474754,1 buah BPKB Sepeda Motor Merk Yamaha F1ZR No. Pol. DA 3088 MU,1 lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha F1ZR No. Pol. DA 3088 MU.
“Pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan sepeda motor ( Curanmor) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post