Kaltengtoday.com, Kapuas – Diberikan kepercayaan untuk menjaga alat transportasi sungai jenis Ketinting (perahu) miliki majikan malah dibawa kabur akhirnya diringkus jajaran Resmob Polres Kapuas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB,setelah sang majikan mencoba menelepon diduga tersangka bernama Fitriadi warga Desa Gunung Raja RT.002 RW.001 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKBP Iyudi Hartanto mengakui pihaknya telah mengamankan tersangka penggelapan perahu ketinting miliki majikannya sendiri.
Baca Juga : Â Aksi Pencurian Motor dan Anjing Terekam CCTV
“Korban Etem warga Jalan Surung III No. 20 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.Ditelepon warga Desa Lungkuh Layang yang memberitahukan bahwa 1 (satu) unit ketinting atau perahu bermesin miliknya, tidak ada sejak pagi dan orang yang biasa menggunakan Fitriadi dan Apoy tidak ada.
Disampaikan Kasat Reskrim,kemudian pelapor/korban mencoba menghubungi SDR. Fitriadi dan Apoy namun tidak aktif. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 72.800.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Kami berhasil mengamankan pelaku Fitriadi pada Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Kalsel,”terangkannya.
Baca Juga :Â Enam Anak Terlibat Pencurian Tiga Motor
AKP Iyudi Hartanto menekankan bahwa saat ini,Apoy masih dalam pengejaran pihaknya dan mengimbau agar menyerahkan diri.Modus kedua pelaku Fitriadi dan Apoy telah tanpa ijin membawa pergi dan menjual barang milik pelapor yang dititipkan kepada para pelaku yaitu Perahu ketinting dari Timpah menuju ke Kecamatan Karau Kabupaten Tanah Luat Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kedua pelaku dijerat dengan dugaan pelaku tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post