kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Diduga mencuri uang milik majikannya, seorang pemuda berinisial CS (23) diringkus tim Jatanras Polresta Palangka Raya, di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (17/11/2021) kemarin.
Seorang pemuda tersebut, diduga mencuri jutaan rupiah uang majikannya di sebuah barak Jalan Patin, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kejadian bermula ketika korban bernama RM (44) tengah mandi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu pintu kamarnya sedang tidak terkunci,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Namun pada saat korban tengah mandi, korban meninggalkan uang sebesar Rp 30 juta di dalam tas berwarna coklat, yang digantung korban di dinding. Korban baru mengetahui jika uangnya telah hilang ketika melihat tas telah terbuka dan uang seluruhnya lenyap.
“Terduga pelaku ini diketahui tinggal satu rumah dengan korban. Pelaku mengetahui bahwa ada uang setiap hari. Kebetulan pelaku memang ikut bekerja dengan korban,” jelasnya.
Baca juga :Â Diduga Mencuri Penyambung Pipa, Dua Karyawan Nagabhuana Diciduk Polisi
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa hasil curian sebesar Rp 2,9 juta.
Baca juga :Â Diduga Ikut Mencuri Rumah ASN, Seorang Buruh Diamankan Polisi
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post