Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) merilis hasil, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang sekawan yakni MG dan AV.
Mereka berdua ini adalah warga Desa Fajar Harapan dilokasi milik PT BMB di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, pada Selasa (30/3) lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops AKB Tri Wibowo mengatakan, pada hari Minggu 28 Maret 2021 pihaknya menerima laporan di perusahan sawit mengalami kehilangan dua buah aki alat berat. Kemudian dilakukan pengembangan dari satreskrim polres setempat.
“Dengan dilakukan penyidikan dan pengembangan, akhirnya kedua tersangka yang diduga pelaku ini diamankan berserta barang buktinya dibawa untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” ucap AKP Tri Wibowo, saat press release di mapolres, Kamis (1/3) sore.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Kapuas ini dari AV diamankan satu buah topi warna merah, satu buah jam tangan, satu buah dodos, dan satu buah aki merk GS warna Hijau.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 21 Gram Sabu di Sampit Serta Tangkap Terduga Pengedarnya.
Kemudian MG diamankan satu buah aki merk GS Astra warna Hijau, satu buah parang berserta sarungnya, dan satu buah unit motor Yamaha Jupiter Z1 warna Biru plat KH 4416 HI milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 336 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” bebernya. [Red]
Discussion about this post