kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Seorang pria berinisial RF (38) diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau dibackup Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 buat handphone di didalam Pondok Bangunan Warung Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau, Jumat (4/6) sekitar pukul 01.30 Wib.
Baca Juga :Â Kabupaten Pulang Pisau Masih Aman dari PMK
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan bahwa Unit Resmob Polres Pulang Pisau dibackup Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan Seorang pria berinisial RF (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 buat handphone di didalam Pondok Bangunan Warung Mama Nisa Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau milik Yanto.
” Pelaku mengambil barang berupa 1 buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu sedang dicas didalam pondok, ” ucap AKP Daspin
Baca Juga :Â Astaga, Seorang Istri di Pulang Pisau Ditemukan Gantung Diri Usai Minta Dibelikan Es
Pelaku kata Daspin, mengambil Gawai tersebut menggunakan kayu galam berukuran 2 meter kemudian dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger, pada saat korban dan teman temanya sedang tertidur pulas.
” Setelah berhasil mengambil Gawai, pelaku membawa barang dan menjualnya. Sementara uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post