Kalteng Today – Sampit, – EM (51) akhirnya diringkus jajaran Kapolsek Mentaya Hulu atas dugaan kepemilikan sabu.
Emak-emak ini ditangkap pada Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ongko Balai RT 004 RW 002 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah membenarkan penangkapan wanita 51 tahun tersebut.
“Ini sekali lagi atas bantuan dan juga informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku tersebut,”jelasnya, Rabu (16/12/2020).
Penangkapan terhadap pelaku pada saat Anggota Polsek Mentaya Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Kepolisian dan menemukan pelaku yang saat itu berada didepan warung, ungkapnya.
Petugas mengamankan pelaku dan dibawa ke rumahnya dan disaksikan oleh ketua RT setempat dan Lurah Kuala Kuayan melakukan penggeledahan kamar. Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku mengambil bungkusan plastic warna hitam dari bawah bantal kamar.
Kemudian, pada saat akan diamankan oleh petugas kepolisian bungkusan plastic warna hitam tersebut dibuang pelaku dilantai.
Setelah dibuka oleh petugas kepolisian plastic warna hitam tersebut terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok surya gudang garam warna kuning emas yang didalamnya berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus kertas tissue dan 6 (enam) plastic klip kosong. Paparnya.
Baca Juga:Â Viral..! Video Seorang Ayah Antar Jenazah Bayinya Ke Pemakaman Naik Motor di Palangka Raya
“Pelaku dan arang bukti yang di temukan di amankan Kepolsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut,”lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,3 (tiga koma tiga) gram, 1 (Satu) bungkus Rokok Surya gudang garam warna kuning emas, 1 (Satu) buah kantong palstik warna hitam, 1 (satu) buah tisu warna putih dan 6 (enam) bungkus plastic klip kecil. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post