Hermas juga berharap pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam penyelesaian konflik tersebut.
Menurutnya, ruang dialog tetap terbuka sepanjang tidak digunakan untuk membatalkan keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme adat.
Sembilan Unsur Let Adat Tandatangani Penetapan
Penetapan eksekusi tersebut ditandatangani oleh Wawan Embang selaku Ketua Let atau Hakim Adat Dayak Basara bersama delapan anggota Let Adat Dayak Basara.
Mereka adalah Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi dan Bambang Hermanto.
Dalam dokumen penetapan disebutkan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil musyawarah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah.
Musyawarah tersebut juga disebut dihadiri sejumlah Damang Kepala Adat dari beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.
Konflik Memasuki Babak Baru
Dengan dilaksanakannya eksekusi pada 24 September 2026, sengketa lahan seluas 1.607 hektare antara masyarakat Sebabi dan Bangkal dengan PT BAP memasuki fase baru.
Bagi Majelis Adat, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan dari keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun, pelaksanaan eksekusi belum otomatis menutup seluruh persoalan.
Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Masih terdapat kewajiban ganti rugi dan kewajiban adat, persoalan pengosongan fasilitas, realisasi plasma, serta kemungkinan sidang adat lanjutan apabila sanksi yang telah ditetapkan tidak dipenuhi.
Di sisi lain, ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan masih dinyatakan terbuka apabila kedua pihak menemukan kesepakatan.
Hermas menegaskan bahwa ruang negosiasi tersebut berada di luar kewenangan Majelis setelah keputusan dieksekusi.
“Harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan melewati meja,” ujarnya.
Kini, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana PT BAP merespons penetapan eksekusi tersebut, pelaksanaan perintah pengosongan dalam tenggat 3×24 jam, pemenuhan kewajiban yang ditetapkan, serta apakah ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat masih dapat menghasilkan penyelesaian setelah keputusan adat dilaksanakan. [Red]














Discussion about this post